Aparat kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus persekusi oleh sekelompok orang ke rumah jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (19/5/2018).
Hal ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018). Ia menyebut, Polda NTB kini juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus komponen pemuka agama dalam mengedepankan upaya pencegahan.
"Bersama-sama seluruh elemen masyarakat melakukan pencegahan. Saat ini Polri dalam kasus ini mengedepankan upaya pencegahan," ujar Iqbal
Menurut dia, upaya penanggulangan lebih efektif sebelum melakukan upaya penegakan hukum.
"Ada pengambilan keterangan memang dari berbagi orang-orang menjadi saksi. Tapi saat ini kami maksimalkan untuk mencegah berbicara dari hati ke hati dengan berbagai pihak gitu ya," imbuh dia.
Sebelumnya, sekelompok massa menodai kesucian bulan Ramadan 2018, dengan melakukan aksi perusakan dan pengusiran warga yang tak sealiran dengan mereka di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Massa meneror, merusak rumah-rumah penduduk dan mengusir 7 kepala keluarga di dusun tersebut hanya karena mereka adalah jemaah Ahmadiyah.
“Sebanyak 7 kepala keluarga yang diusir. Dalam data kami, total 24 orang dari 7 keluarga yang kehilangan tempat tinggal karena aksi persekusi tersebut pada bulan Ramadan ini,” kata Yendra Budiana Sekretaris Pers Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia kepada Suara.com, Minggu (20/5/2018).
Ia menjelaskan, aksi persekusi tersebut terjadi sejak Sabtu (19/5) pagi sekitar pukul 11.00 WITA. Massa datang dan langsung merusak rumah-rumah warga Ahmadiyah di dusun tersebut.