Suara.com - Politikus Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin diangkat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan.
Ali nantinya akan berkutat pada bidang komunikasi politik dan diseminasi informasi. Sementara Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan dipimpin oleh Eko Sulistyo.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com menjelaskan, pengangkatan Ali Mochtar Ngabalin guna membantu KSP melakukan fungsi komunikasi politik kepada publik.
"Dia adalah politikus senior yang punya banyak pengalaman dan jaringan. Tugasnya adalah sebagai Tenaga Ahli Utama di KSP. Bukan sebagai Juru Bicara Presiden atau Staf Khusus Presiden. Dia akan membantu mengomunikasikan apa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah. Sudah begitu banyak program dan kebijakan yang dibuat Pemerintah, dan memerlukan komunikasi kepada publik yang lebih luas,” kata Moeldoko, Rabu (23/5/2018).
Baca Juga: Peristiwa Bom Surabaya, Begini Hasil Kajian Komnas Perempuan
Untuk diketahui, Ali Mochtar merupakan politikus partai berlambang Pohon Beringin yang dulu kerap melancarkan serangan berupa kritik kepada Presiden Joko Widodo.
Terkait sikap politiknya di masa lalu yang lebih banyak berseberangan dengan pemerintah, Moeldoko mengakui tidak lagi mempersoalkannya.
"Bagi pemerintah, tidak ada yang namanya lawan politik. Semua adalah partner demokrasi," tegasnya.
Selain Ali Mochtar, secara bersamaan diangkat pula beberapa tenaga profesional lain, di antaranya praktisi ekonomi Hari Prasetyo sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis.
Kemudian Novi Wahyuningsih sebagai Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV, bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Novi sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sekaligus programer aplikasi percakapan buatan dalam negeri, Callind.
Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi di Kasus Penyerangan Ahmadiyah NTB
Selanjutnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro ditempatkan sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian V bidang politik dan pengelolaan isu Polhukam Kantor Staf Presiden.
Pengangkatan ini terhitung sejak 1 Mei 2018, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang KSP.