Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus pembagian sembako maut di Monas, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, polisi masih menunggu hasil keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Salah satunya adalah memeriksa Anies.
"Jadi kita menunggu dulu seperti apa, keterangan yang akan diberikan oleh Kadis Pariwisata. Baru kita akan menuju langkah berikutnya di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).
Dalam kasus tewasnya dua bocah di acara Forum Untukmu Indonesia (FUI) itu, polisi telah menjawalkan pemeriksaan terhadap Tinia pada Kamis (24/5/2018) besok. Namun, Argo mengaku masih menunggu perkembangan penyidik guna menentukan apakah keterangan Anies diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
"Nanti kita tunggu agenda dari penyidik seperti apa, apakah diperlukan (memeriksa Anies) atau tidak di sana," ujar dia.
Setelah status kasus sembako maut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, polisi memfokuskan masalah perizinan dan tewasnya dua anak di bawah umur dalam kasus tersebut. Saat ini, kata Argo, polisi masih menelisik siapa pihak yang bakal dijadikan tersangka kasus tersebut.
"Ada dua di sana yang kita fokuskan, dengan kegiatan perizinan, dengan kematian," imbuh Argo.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018).
Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.