Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Pakai Kaos Dukung Aditya Moha

Rabu, 23 Mei 2018 | 15:36 WIB
Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Pakai Kaos Dukung Aditya Moha
Massa penuhi Pengadilan Tipikor pakai kaos dukung Aditya Moha. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha, Rabu (23/5/2018). Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI tersebut dituntut enam tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudi Wardono dengan memberikan uang senilai 110 ribu dolar Singapura dari 120 dolar Singapura yang dijanjikan.

Terhadap tuntutan yang diterima oleh Aditya Moha, puluhan relawan dan pendukungnya pun mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka tampak mengenakan kaos putih bergambarkan wajah Aditya Moha di bagian depannya.

Massa penuhi Pengadilan Tipikor pakai kaos dukung Aditya Moha. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Sementara di bagian belakangnya dipenuhi dengan tulisan yang beriisikan dukungan dan rasa bangga mereka terhadap Politikus Golkar tersebut.

Adapun tulisan lengkap kaos tersebut di bagian belakangnya:

Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya, tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu. Kami bangga kepada ADM. Karena hal tersebut kamu lakukan demi nama seorang ibu.

Massa penuhi Pengadilan Tipikor pakai kaos dukung Aditya Moha. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Salah seorang pendukungnya bernama Farida menyampaikan dukungannya kepada Aditya, karena dia menilai Aditya adalah anak yang berbakti kepada orang tua. Karena itu, dia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun.

"Dia anak yang baik, jaksa KPK tega amat menuntutnya seperti itu, seperti tidak lahir dari rahim seorang ibu saja," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI