Alasan Komnas HAM Perpanjang Kerja Tim Independen Kasus Novel

Rabu, 23 Mei 2018 | 15:30 WIB
Alasan Komnas HAM Perpanjang Kerja Tim Independen Kasus Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (13/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk memerpanjang masa kerja tim independen kasus Novel Baswedan selama 3 bulan ke depan. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Komnas HAM, tokoh masyarakat dan profesional ini dibentuk atas putusan sidang Paripurna Komnas HAM pada Februari 2018 lalu.

Tim tersebut dibentuk untuk menyelidiki problem dan kendala penyelidikan oleh kepolisian atas kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Tim diketui oleh anggota Komnas HAM, Sandrayati Moniaga ini terdiri dari sejumlah tokoh. Seperti Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alisa Wahid (putri Gus Dur) serta Bivitri Susanti.

Ketua tim independen sekaligus komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menjelaskan, selama 3 bulan ini, timnya telah bekerja dan meminta keterangan sejumlah pihak. Seperti dari keterangan korban, tim advokat korban, para saksi utama serta sejumlah saksi pendukung.

Selain itu, tim juga telah melakukan cek lokasi kejadian, hingga bertemu pimpinan KPK serta tim penyidik dari Polda Metro Jaya. Hal ini untuk mencari tahu apa kendala penanganan kasus Novel yang sudah satu tahun lebih tak kunjung ditemukan pelaku dan otak penyerangan.

"Kami juga telah melakukan pengolahan data, informasi dan merangkai peristiwa dari berbagai sumber. Juga telah dilakukan pendalaman dan pengkajian dengan ahli," ujar Sandrayati di Kantor Komnas HAM, Rabu (23/5/2018).

Kini, kata dia, tim tengah menyusun laporan akhir, khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM.

Sementara itu, perpanjangan tugas tim tersebut karena tiga alasan. Pertama, diperlukan kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh, termasuk mengecek informasi. Pendalam itu untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta.

kemudia kedua, perlu proses tindak lanjut untuk melengkapi data atas klarifikasi yang diberikan.

"Ketiga, perlunya pendalaman dengan ahli khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta dan merangkai temuan," imbuh Sandrayati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI