Dua Defenisi Terorisme Usulan Pemerintah di Revisi UU Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 | 14:45 WIB
Dua Defenisi Terorisme Usulan Pemerintah di Revisi UU Terorisme
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari Pemerintah, Enny Nurbaningsih. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Khusus Revisi UU Terorisme DPR melanjutkan rapat bersama pemerintah untuk membahas hal-hal yang hingga kini masih menjadi perdebatan di antara dua belah pihak. Hingga UU tersebut tak kunjung disahkan.

Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/ 2018).

Hal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR selama ini yaitu terkait definisi terorisme itu sendiri. Dalam definisi yang dirumuskan oleh kedua belah pihak, terdapat frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Namun, yang menjadi perdebatan dan belum mendapatkan titik temu di antara kedua pihak yaitu terkait penempatan frasa-frasa tersebut. Pemerintah berpendapat frasa-frasa tersebut ditempatkan di penjelasan umum. Sedangkan DPR meminta frasa-frasa itu masuk dalam batang tubuh UU.

Di dalam pemaparannya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari Pemerintah, Enny Nurbaningsih mengusulkan dua definisi alternatif. Kedua definisi tersebut tanpa ada embel-embel frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Berikut ini definisi terorisme usulan dari pemerintah.

Alternatif I.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Alternatif II

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Terkait dengan definisi ini kami sekali lagi ingin menjelaskan yang nomor 1 dan 2 itu, sebenarnya bentuk kesepakatan yang bulat di pemerintah," kata Enny.

Enny mengklaim, pihaknya sudah memperhatikan dengan seksama semua usulan yang masuk pada mereka, termasuk dimasukkannya frasa motif politik, ideologi serta gangguan keamanan.

"Tetapi kita kan bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi mesti ilmiah. Bukan parsial atau spekulatif. Karena ilmiah, dia harus benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena ini berkaitan dengan pemberantasan pidana terorisme," tutur Enny.

Enny meyakinkan, dua definisi yang mereka tawarkan di atas merupakan definisi yang sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sedangkan terkait frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, oleh pihak pemerintah dimasukkan di dalam konsideran atau penjelasan umum UU tersebut.

"Tapi dia tidak boleh ada tafsir lain. Mudah dilakukan penegakannya. Karena kami melihat, UU ini sudah bagus isinya, menguatkan aspek pencegahan, penindakan, sekaligus perlindungan korban terorisme dan masa lalu. Itu kan sudah lengkap," tutur Enny.

"Jangan sampai karena definisi, UU ini jadi tidak efektif. Jadi kami harus hati-hati merumuskan. Kan letaknya definisi. Inti terorisme itu siapapun yang menimbulkan suasana teror, rasa takut yang meluas, sampai ada korban, dan gangguan keamanan, objek-objek vital itu," tambah Enny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI