Kasus Sembako Maut Monas, Giliran Kadis Pariwisata Diperiksa

Rabu, 23 Mei 2018 | 14:31 WIB
Kasus Sembako Maut Monas, Giliran Kadis Pariwisata Diperiksa
Komariah (49), ibu Muhammad Rizky Saputra (10) yang meninggal dalam peristiwa pembagian sembako di Monas, mendatangi Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tewasnya dua bocah pada acara pembagian sembako di Monas yang digagas Forum Untukmu Indonesia (FUI) beberapa waktu lalu. Usai memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas, Munjirin. Kini giliran Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Tini Budiati rencananya akan dilakukan pada Kamis (24/5/2018) besok. Statusnya diperiksa sebagai saksi.

Ia mengungkapkan, penyidik akan menggali keterangan dari Tinia terkait izin penggunaan Monas dan isi kegiatan pembagian sembako maut itu.

"Ya semuanya, yang berkaitan dengan tugas pokok seperti apa di sana (Monas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018)

Namun demikian, Argo mengaku masih menunggu infomasi lanjutan dari penyidik perihal apakah Tinia bisa memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

"Kita tunggu saja, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan dari penyidik," kata dia.

Panitia Diduga Langgar Aturan

Sebelumnya, polisi menyebutkan panitia pembagian sembako diduga telah melanggar aturan dari proposal yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional, Munjirin usai dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (22/5/2018).

"Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Panit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba.

Dia menyampaikan, ada sebanyak 19 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan terhadap Munjirin. Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait soal izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara pembagian sembako yang dilaksanakan FUI.

"Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin," katanya.

Kepada polisi, kata Nico, Munjirin juga menyebutkan jika Pemprov DKI melarang adanya kegiatan pembagian sembako di acara tersebut. Menurutnya, pembagian sembako itu juga merupakan insiatif dari pihak panitia.

"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako," katanya.

Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Munjirin juga membeberkan kepada polisi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani FUI. Dalam surat itu, pengelola Monas dan Pemprov DKI menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada panitia pembagian sembako.

Meski demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah panitia sembako gratis itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, penyidik masih perlu menggali pejabat Pemprov yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin acara tersebut.

Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018).

Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI