Suara.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri. Hingga pensiunan PNS.
Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara dan pensiun PNS.
"Ada yang istimewa untuk tahun ini, beda dari tahun sebelumnya.THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Selain itu, dengan adanya aturan baru ini ada kenaikan nominal THR untuk PNS. Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasari atas gaji pokok. Saat ini, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Setelah THR dinaikkan, Kepala Negara berharap kinerja ASN menjadi lebih baik. Khusunya dalam melayani masyarakat.
"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri. Tapi kita juga berharap ada peningatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," jelas Jokowi.
Saat menyampaiakan konferensi pers, Kepala Negara didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.