Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudi Wardono. Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan ini, terdakwa Sudi Wardono mengaku bersalah karena telah menerima uang suap dengan memanfaatkan jabatannya.
"Saya tetap mengaku bersalah. Saya telah menodai lembaga peradilan tempat mengabdi selama 35 tahun," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Oleh karena itu, Sudi Wardono menjadikan momen pembacaan nota pembelaan ini sebagai kesemlatan untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada jajaran Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku menyesal karena tidak mengemban tugas yang dipercayakan kepadanya dengan baik.
"Pada kesempatan ini saya menyampaiakan penyesalan dan permohonan maaf saya kepada jajaran MA, karena saya nggak bisa mengemban amanah saya," kata Sudi.
Dia pun berharap kasus yang menjeratnya tidak terulang lagi bagi hakim yang lainnya. Apalagi katanya, dia melakukan hal tersebut ditengah pemerintah Indonesia sedang gencar membangun lembaga peradilan yang bersih.
"Hanya kepada Allah saya masih bersaandar dan berharap. Saya meminta pada majelis untuk memutuskan seriangan-seringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi," tutup Sudi.
Sudi dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Sudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai, Sudi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menerima uang 120 ribu dolar Singapura dari Anggota DPR Aditya Anugerah Moha. Uang tersebut bertujuan agar Marlina Moha Siahaan tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado.