Resmi, Pensiunan PNS Ikut Terima THR

Rabu, 23 Mei 2018 | 13:24 WIB
Resmi, Pensiunan PNS Ikut Terima THR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberian THR tahun ini berlaku juga untuk pensiunan PNS. (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ini menjadi angin segar sekaligus kabar gembira bagi para pensiunan PNS, TNI maupun Polri menjelang hari raya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan.

PP tersebut juga mengatur soal pemberian gaji ke-13. Bila tahun sebelumnya para pensiunan tidak bisa menikmati THR. Hal itu tak akan terjadi pada hari raya 2018 ini.

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, beda dari tahun sebelumnya.THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Kabar gembira lain adalah, aturan tersebut juga mengatur adanya kenaikan nominal THR untuk PNS. Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasarkan pada gaji pokok. Sementara untuk kali ini, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.

Setelah THR dinaikkan, Jokowi berharap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih baik. Khususnya dalam melayani masyarakat.

"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri. Tapi kita juga berharap ada peningatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," Jokowi memaparkan.

Dalam konferensi pers itu, Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI