DPR dan Pemerintah Akhiri Perdebatan Definisi Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 | 11:40 WIB
DPR dan Pemerintah Akhiri Perdebatan Definisi Terorisme
Sektetaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme di DPR, Arsul Sani mengklaim Panitia Kerja dari Pemerintah dan DPR telah menemukan rumusan alternatif. Rumusan ini jadi perdebatan dan penghambat pengesahan revisi UU Terorisme.

Hal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR selama ini yaitu terkait definisi terorisme itu sendiri. Dalam definisi yang dirumuskan oleh kedua belah pihak, terdapat frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Sebelumnya, pihak pemerintah dan DPR berbeda pendapat mengenai penempatan frasa-frasa tersebut. Apakah akan ditempatkan di dalam batang tubuh UU atau di penjelasan umum UU tersebut.

"Saya melihat mereka (Panja DPR dan Pemerintah) sudah menemukan alternatif-alternatif pengembangan, baik kalau itu ada di dalam batang tubuh maupun ketika di tempatkan di penjelasan umum," kata Arsul di DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Arsul menerangkan, apabila frasa-frasa tersebut dimasukkan di dalam batang tubuh UU, kedua belah pihak tetap memiliki semangat yang sama, yakni tidak membatasi, mempersulit, proses penegakan hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum.

"Khusunya Polri sebagai penegak hukum dalam kasus terorisme ini," ujar Arsul.

Meski kedua belah pihak memiliki semangat dan keinginan yang sama dalam pemberantasan terorisme. Secara etis hal itu mesti dibahas di dalam forum formal kedua belah pihak, yakni rapat tim perumus RUU Terorisme

"Tetapi kami yang di Pansus yakin bahwa pada akhirnya, semuanya akan ada titik temu, akan disepekati secara musyawarah mufakat bukan melalui pemungutan suara," kata Arsul.

Ditargetkan revisi UU Terorisme akan disahkan, Jumat (25/5/2018) besok dalam sidang Paripurna DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI