Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan rutin menggelar razia petasan selama Ramadan. Razia petasan ini merupakan salah satu bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan target yang disasar dalam operasi ini adalah penjual petasan maupun lokasi pendistribusian petasan.
"Nanti juga ada operasi pekat, penyakit masyarakat. Kita sudah jalankan berkaitan dengan petasan, petasan dilarang dan nggak boleh dijual. Maupun digunakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).
Argo juga mengimbau agar masyarakat yang hendak membeli petasan jenis kembang api dalam jumlah banyak harus mengantongi izin. Menurutnya, kembang api yang bisa diperjualbelikan adalah yang ukuran panjangnya di bawah 2 inci.
"Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, tapi kalau lebih harus izin," kata dia.
Selain razia petasan, polisi juga rutin menggelar razia minuman keras selama bulan Ramadan. Razia miras ini dilakukan guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa atas maraknya miras oplosan yang belakangan terjadi di hampir seluruh wilayah Jakarta.
"Kita sudah melakukan kegiatan operasi miras oplosan sudah kita lakukan sampe sekarang. Jangan sampai ada korban akibat miras," kata Argo.