Polisi: Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal

Rabu, 23 Mei 2018 | 03:45 WIB
Polisi: Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal
Kanit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional Munjirin terkait kasus tewasnya dua bocah di acara pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat. Panit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba menyampaikan, ada sebanyak 19 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan terhadap Munjirin.

"Sekitar 19 pertanyaan," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait soal izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara pembagian sembako yang dilaksanakan Forum Untukmu Indonesia (FUI).

"Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nico, panitia acara pembagian sembako dianggap melanggar aturan dari proposal yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta. "Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Nico.

Kepada polisi, kata Nico, Munjirin juga menyebutkan jika Pemprov DKI melarang adanya kegiatan pembagian sembako di acara tersebut. Menurutnya, pembagian sembako itu juga merupakan insiatif dari pihak panitia.

"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako," katanya.

Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Munjirin juga membeberkan kepada polisi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani FUI. Dalam surat itu, kata Nico, pengelola Monas dan Pemprov DKI menyerahkan seluruh tanggungjawab kepada panitia pembagian sembako.

"Iya ada surat pernyataan yang di tandatangan panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov tidak bertanggungjawab," ucapnya.

Meski demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah panitia sembako gratis itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, kata Nico, penyidik masih perlu menggali pejabat Pemprov yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin acara tersebut.

"Oke sudah. Kita baru periksa satu, itupun baru dari Kepala UPT (Monas) jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah," katanya.

Dalam kasus ini, polisi akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati. Pemeriksaa itu rencananya akan dilaksanakan, Kamis (24/5/2018) pekan ini.

Polisi telah meningkatkan status kasus sembako maut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (2/5/2018). Meski status kasus ini telah ditingkat ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018). Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI