Polisi: Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal

Rabu, 23 Mei 2018 | 03:45 WIB
Polisi: Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal
Kanit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oke sudah. Kita baru periksa satu, itupun baru dari Kepala UPT (Monas) jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah," katanya.

Dalam kasus ini, polisi akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati. Pemeriksaa itu rencananya akan dilaksanakan, Kamis (24/5/2018) pekan ini.

Polisi telah meningkatkan status kasus sembako maut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (2/5/2018). Meski status kasus ini telah ditingkat ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018). Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI