Suara.com - Motif Adnan (23) menusuk Anggi (30) hingga tewas ternyata dilatarbelakangi dendam. Seperti diketahui, Anggi tewas awal Mei lalu setelah mendapat dua tikaman dari pelaku saat sedang menyantap bakso bersama istri dan anaknya.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menjelaskan, motif dendam itu berawal ketika Adnan terlibat cekcok mulut dengan rekannya bernama Fajar.
Menurutnya, cekcok itu dipicu karena masalah pembagian hasil curian sebuah telepon seluler. Selain mengamen, tersangka juga memiliki hobi mencopet di jalanan.
"Iya dendam itu, jadi di hari yang sama pada jam 8 malam, korban menegur tersangka. Karena mereka ribut pembagian curian handphone itu," kata Budi di Polres Metro Jaksel, Selasa (22/5/2018).
Baca Juga: Anies: 1.500 Unit Bus Transjakarta Disiapkan untuk Asian Games
Menurutnya, Anggi yang juga berprofesi sebagai pengamen, mendengar keributan antara Adnan dan Fajar. Korban, kata Budi, ketika itu langsung menegur Adnan. Berdasarkan keterangan Adnan, lanjut Budi, ketika itu dirinya mengaku diancam akan dibunuh oleh korban.
"Kemudian Anggi mendengar, karena merasa tidak suka akhirnya menegur tersangka ADN alias AGM, 'jangan marah-marah di sini, nanti kamu saya tusuk', Tersangka ini kemudian kabur," kata Budi.
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, Adnan kemudian kembali mencari Anggi yang ketika itu sedang makan bersama istri dan anaknya di sebuah kedai Bakso di kawasan GOR Bulungan, Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selata, Rabu (3/5/2018) malam.
Tanpa pikir panjang, Adnan kemudian langsung menghunuskan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak dua kali. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Ini ternyata memendam dendam. Lalu pukul 23.00 malam tersangka mendatangi korban yang sedang makan bersama istrinya di depan Bakso Bujangan, langsung ditusuk dari belakang tepatnya di punggung sebanyak dua kali," kata Budi.
Adnan pun mengakui alasannya nekat membunuh korban karena dendam. Tersangka pun mengaku pemicu dirinya menusuk Anggi berawal karena ribut dengan rekannya terkait pembagian hasil ponsel curian.
Baca Juga: Penanganan Teroris Polri Diklaim sebagai yang Terbaik
Pemuda tersebut merasa tak terima korban ikut campur soal masalah dengan rekannya.
"Lalu Anggi marahin saya, tarik baju saya, terus saya lari, saya ambil pisau, dan saya tusuk dia," kata Adnan
Adnan juga mengaku sudah lama mengenal korban di komunitas pengamen jalanan. Anggi dikenal sebagai senior tersangka.
"Dia (Anggi) senior saya pak. Sudah kenal sejak 2008," katanya.
Atas perbuatannya, Adnan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.