"Lalu Anggi marahin saya, tarik baju saya, terus saya lari, saya ambil pisau, dan saya tusuk dia," kata Adnan
Adnan juga mengaku sudah lama mengenal korban di komunitas pengamen jalanan. Anggi dikenal sebagai senior tersangka.
"Dia (Anggi) senior saya pak. Sudah kenal sejak 2008," katanya.
Atas perbuatannya, Adnan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Anies: 1.500 Unit Bus Transjakarta Disiapkan untuk Asian Games