Ikut Campur Pembagian Hasil Curian, Anggi Meregang Nyawa

Rabu, 23 Mei 2018 | 00:01 WIB
Ikut Campur Pembagian Hasil Curian, Anggi Meregang Nyawa
Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lalu Anggi marahin saya, tarik baju saya, terus saya lari, saya ambil pisau, dan saya tusuk dia," kata Adnan

Adnan juga mengaku sudah lama mengenal korban di komunitas pengamen jalanan. Anggi dikenal sebagai senior tersangka.

"Dia (Anggi) senior saya pak. Sudah kenal sejak 2008," katanya.

Atas perbuatannya, Adnan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Anies: 1.500 Unit Bus Transjakarta Disiapkan untuk Asian Games

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI