KPK Perpanjang Masa Pencegahan Enam Saksi Kasus BLBI

Selasa, 22 Mei 2018 | 21:29 WIB
KPK Perpanjang Masa Pencegahan Enam Saksi Kasus BLBI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan terhadap enam saksi kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Mereka di antaranya Herman Kartadinata alias Robert Bono, ‎Usup Agus Sayono dan Mulyati Gozali. Penahanan Robert Bono dan Usup Agus diperpanjang sejak 2 Mei sampai 2 November 2018.

"Mulyati Gozali diperpanjang sejak 7 Mei 2018 sampai tanggal 7 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).

Saksi kunci lainnya yakni Ferry Lawrentius Hollen yang diperpanjang sejak 9 Mei sampai 9 November 2018, dan Laura Rahardja diperpanjang sejak 28 Mei sampai tanggal 28 November 2018.

Baca Juga: Sebut Habib Keturunan Kafir, Ustaz Haikal Hassan Diadukan Polisi

"Kemudian Maria Feronica selaku swasta diperpanjang masa cegahnya dari 28 Mei sampai 28 November 2018," kata Febri.

Febri menambahkan, pencegahan ini dilakukan supaya sewaktu-waktu dimintakan keterangan dalam penanganan perkara terdakwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung, mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Perkara Safruddin sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syafruddin diduga telah merugikan negara  Rp 4,58 Triliun, lantaran menerbitkan SKL ‎kepada Sjamsul Nursalim yang diduga belum melunasi BLBI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI