Sebut Habib Keturunan Kafir, Ustaz Haikal Hassan Diadukan Polisi

Selasa, 22 Mei 2018 | 21:12 WIB
Sebut Habib Keturunan Kafir, Ustaz Haikal Hassan Diadukan Polisi
[Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan seorang penceramah bernama Ustaz Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.

Husin Shahab yang mewakili laporan tersebut menjelaskan, Ustaz Haikal dilaporkan karena dianggap telah melecehkan keturunan Nabi Muhammad SAW yang disebut habib, melalui tulisan yang diunggah di akun Twitter @Haikal_hassan pada 2013 lalu.

Dalam tulisan di Twitter itu, Ustaz Haikal mengatakan, ”Jadi habib bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW, melainkan keturunan Abi Thalib yang masih kafir ketika wafatnya.”

"Ujaran kebencian dari Haikal Hasan ini menyebabkan kawan-kawan para habib tersinggung dan merasa dia memprovokasi. Karenanya, kami bersama kawan-kawan Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan Haikal Hasan," kata Husin seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).

Baca Juga: Jumat Besok, DPR Target Sahkan Revisi UU Terorisme

Ia mengatakan, pernyataan Haikal tersebut sangat menyakiti para ulama yang keturunan Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan pernyataan yang dia (Husin Haikal) tulis itu, berarti orang-orang seperti Habib Luthfi, Ustaz Quraish Shihab dan tokoh-tokoh habib lain dianggapnya keturunan orang kafir, padahal sebetulnya kan bukan seperti itu," katanya.

Dia memberikan penjelasan soal alasan baru mempermasalahkan tulisan Ustaz Haikal, yang dibuat lima tahun silam.

Menurutnya, cuitan Haikal itu kembali viral di media sosial sejak Sabtu (19/5) akhir pekan lalu.

Husin menyayangkan tindakan Ustaz Haikal yang dikenal sebagai pendakwah, yang memiliki banyak pengikut. Dia menganggap tulisan yang diunggah Ustaz Haikal telah memberikan efek negatif bagi masyarakat.

Baca Juga: Sebelum Tampil di Piala Dunia, Pogba Pilih Sujud di Mekah

Dia juga mengaku telah menyerahkan hasil bidik layar Twitter berisi tulisan Ustaz Haikal sebagai barang bukti laporan. Laporan Husin telah diterima polisi dan tercantum dengan nomor LP/2767/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam kasus ini, Husin melaporkan Ustaz Haikal dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI