Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasuki tahap akhir dalam membahas Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme atau UU Terorisme. Pembahasannya diharapkan sudah selesai, Selasa (22/5/2018) malam ini.
"Itu tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan malam ini atau besok bisa selesai," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Lelaki yang akrab disapa Bamsoet tersebut mengatakan pihaknya tinggal menyisakan beberapa kalimat saja dalam pembahasannya. Namun, dia mengatakan, DPR sudah satu suara dalam menentukan kalimat yang cocok.
"Sudah satu suara. Tinggal DPR rangkum tinggal ada dua-tiga kalimat redaksi yang kita akomodir soal ideologi dan ancaman keamanan negara plus tujuan motif politik," katanya.
Setelah satu suara di DPR, Politikus Golkar tersebut mengatakan akan melanjutkan pembahasannya dengan pemeribtah, Rabu (23/5/2018) besok. Diharapkan, UU tersebut dapat disahkan pada tanggal 25 Mei 2018 mendatang.
"Soal UU Terorisme ini sekarang sedang dalam pembahsan, besok dilanjutkan pembahasan dengan pemerintah, karena kita berharap bahwa soal definisi yang tinggal sedikit lagi bisa kita tuntaskan, sehingga hari Jumat bisa kita ketok palu UU Anti Terorisme," tutup Bamsoet.