20 Tahun Reformasi, Masih Banyak Jurnalis Jadi Korban Kekerasan

Selasa, 22 Mei 2018 | 19:42 WIB
20 Tahun Reformasi, Masih Banyak Jurnalis Jadi Korban Kekerasan
Jumpa pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi. LBH Pers mencatat setidaknya ada 732 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 2003 sampai 2017.

Direktur Advokasi LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik maupun non fisik. LBH Pers setidaknya menagani kasus kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 282 kasus sejak 2003 sampai Mei 2008.

"Kami menangani 282 kasus dengan rincian 120 kasus ketenagakerjaan, 97 kasus pidana, 53 kasus perdata, 9 kasus tata usaha dan 3 kasus sengketa pemberitaan, kata Wahyudin di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Wahyudin sebut kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat sejak tahun 2015 hingga saat ini. Hal tersebut berkaitan dengan era digitalisasi yang terus menggerus perusahaan media yang akhirnya menggerus kesejahteraan jurnalis.

Wahyudin menjelaskan pola kekerasan tersebut meliputi pembunuhan, intimidasi, pelarangan liputan, perusakan dan perampasan alat, maupun penghapusan hasil liputan. Lebih lanjut dirinya mengatakan pentingnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis untuk perkembangan kemerdekaan pers.

"Setelah 20 tahun reformasi ternyata tidak menurunkan pelarangan terhadap kebebasan pers," jelasnya.

Kekerasan jurnalis di Papua

LBH Pers mencatat kebanyakan kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Papua. Mereka ditodong senjata dan mengalami penganiayaan saat melakukan kerjanya. Jurnalis di Papua harus menggunakan kode inisial dalam melakukan pemberitaan untuk melindunginya dari ancaman.

"Identitas harus ditutupi baik oleh aparat maupun oknum yang tidak menginginkan berita Papua tidak di dengar oleh orang luar," kata Wahyudin.

Wahyudin mengatakan kekerasan terhadap jurnalis asing yang melakukan peliputan di Papua juga tinggi. LBH Pers mencatat setidaknya ada 5 kasus jurnalis asing yang dilarang meliput. Berdasarkan hal tersebut Wahyudi menilai masih kuatnya pembatasan hak asasi manusia khususnya hak informasi di Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI