Suara.com - Sherin Teria, istri Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5/2018).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, yang terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi.
Seusai diperiksa, Sherin tak berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaannya pada hari ini. Dia hanya tersenyum ketika ditanya wartawan sambi menyampaikan permohonan maafnya.
"Maaf ya, maaf," kata Sherin sambil menerobos hadangan wartawan yang ingin mendapatkan keterangannya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pelaku Penyerang Markas Polisi di Jambi Tertangkap
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Sherin untuk mengklarifikasi pengetahuannya terkait uang yang disita penyidik dari Villa milik Zumi Zola.
KPK ingin mengetahui, apakah uang tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi.
"Kepada yang bersangkutan, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya, dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Baca Juga: Begini Bahayanya Bila Duduk Terpisah di Pesawat
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.