Suara.com - Polisi sedang menyelidiki laporan Ketua Progres 98, Faizal Assegaf terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam tahapan penyelidikan, polisi akan mempelajari laporan Faizal apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Laporan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) berkaitan dengan hate speech nanti tetap kita lakukan penyelidikan baru kita putuskan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).
Ia menerangkan, penentuan status kasus itu baru dilakukan saat polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga segera memeriksa Faizal Assegaf sebagai pelapor. Namun, Argo tak merinci jadwal pemeriksaan terhadap Faizal bakal dilakukan.
"Nanti kita agendakan," ucap Argo.
Sebelumnya, Faizal melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Selain itu, Faizal juga turut mempolisikan mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah dalam kasus serupa.
"Itu mereka melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Senin (21/5/2018).
Faizal menuturkan, laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur.
Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
"Itu mereka (PKS) mengadukan saya ke Polda Jawa Timur, maka saya melakukan pelaporan balik," ujar Faizal.
Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror Bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme.
"Saya membawa bukti pernyataan Anis Matta menyangkut dukungan pada gembong teroris Osama Bin Laden," kata Faizal.
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pas 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.