20 Tahun Reformasi Kebebasan Berkumpul Masih Suram

Selasa, 22 Mei 2018 | 16:38 WIB
20 Tahun Reformasi Kebebasan Berkumpul Masih Suram
Komunitas berkesenian Gerbong Bawah Tanah melakukan aksi teaterikal di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga mencatat kebebasan berpendapat dan berkumpul setelah 20 tahun reformasi masih suram. Sepanjang 2017 saja ditemukan 12 kasus tindakan pembubaran acara berkumpul warga negara.

Dirga mmengatakan pelaku pembubaran itu dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga kemasyarakatan. ICJR memandang tindakan itu dianggap seolah kebenaran milik segelintir orang.

"Untuk melindungi kebebasan berkumpul seperti festival atau acara harus dijadikan pembelajaran oleh negara," kata Dirga di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Dirga mengatakan negara tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pikiran seseorang. Hal itu akan membahayakan iklim kehidupan berdemokrasi dan juga mengekang kebebasan berserikat dan berwarganegara.

ICJR juga menyoroti soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas yang telah disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Dirga mengimbau masyarakat menghilangkan phobia terhadap aliran-aliran yang tidak memiliki implikasi lebih di era reformasi seperti komunisme.

"Dalam ketentuan tersebut pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat tanpa mengedepankan prinsip due procces of law," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI