Suara.com - Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari mengatakan jaringan narkoba ekstasi dan sabu Pekanbaru merupakan penghubungan dari jaringan narkoba Malaysia. Mereka melakukan transaksi di tengah laut.
Arman memaparkan barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal kecil dan dijemput oleh jaringan Indonesia di koordinat tertentu.
"Mereka akan dijemput oleh speedboat dari Indonesia jadi mereka punya koordinat tertentu. Kemudian mereka bertemu di tengah laut atau istilahnya ship by ship," papar Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).
Setelah transaksi tersebut, kemudian jaringan Indonesia tersebut masuk ke daerah Dumai, Riau. Di sana paket narkoba dalam bentuk besar langsung didistribusikan ke daerah-daerah termasuk Pekanbaru.
Tersangka Wina yang mendapat paket tersebut langsung membagi paket dalam ukuran kecil dan berat yang beragam. Berat bagian paket itu 25 gram sampai 50 gram. Ekstasi yang diedarkan tersebut terbagi menjadi dua warna yakni pink dan orange yang dikemas dalam bentuk kecil.
"Mereka juga kemas dalam bentuk-bentuk kecil ada satu kemasan 100 butir, ada yang 250 butir kemudian mereka lempar ke pasar," jelasnya.
Lebih lanjut Arman mengungkapkan harga yang beredar di pasaran sangat bervariasi, akan tetapi untuk sindikat Pekanbaru tersebut menjual ekstasi dan shabu mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Yang 100 butir ekstasi itu harganya 8 juta, kalau shabu per gram harganya 800ribu sedangkan yang 25 gram harganya 28 juta," pungkasnya.