Suara.com - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja menyita puluhan kilogram narkoba jenis sabu serta ribuan butir ekstasi di kawasan Sumatera yakni Aceh dan Pekanbaru, Riau.
Di ujung Sumatera, Aceh, BNN menyita tak kurang dari 30 kilogram sabu serta menangkap dua orang tersangka yakni N (34) dan F. Karena mencoba melarikan diri dengan melawan, petugas terpaksa menembak F hingga akhirnya meninggal di rumah sakit.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, hari ini Selasa (22/5/2018), Kepala BNN, Komjen Heru Winarko menjelaskan, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka N di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan pada Senin (23/4/2018).
Dari penangkapan itu, petugas mendapat informasi, ada seseorang yang mengendalikan N. Orang itu adalah F. Usai menciduk N, petugas BNN kemudian menangkap F di rumahnya.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, F berupaya melarikan diri dengan melawan petugas. F terpaksa ditembak hingga akhirnya tewas di rumah sakit.
Atas ulahnya itu, tersangka N bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dikendalikan dari Balik Lapas
Tak hanya di Aceh, aparat BNN juga baru saja mendapat 'tangkapan' besar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di daerah timur Sumatera ini, BNN menangkap tiga orang tersangka.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 7,93 kilogram sabu dan 9.900 butir ekstasi.
Komjen Heru Winarko mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka itu dilakukan pada Senin (14/5/2018) lalu.
Tiga tersangka itu adalah Arianto, Michel dan Wina. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Arianto dan Michel ditangkap saat bertransaksi sabu seberat 6,28 kilogram.
Petugas BNN kembali menemukan barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi saat menggeledah rumah Michel di Perumahan Graha Hang Tuah Permai, blok JJ nomor 5.
"Berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir," ujar Heru.
Dalam pengembangan selanjutnya, petugas BNN kemudian menggeledah sebuah rumah milik seorang perempuan bernama Wina yang terletak di Jalan Satria, Pekanbaru.
"Di tempat tersebut, petugas berhasil menyita shabu seberat 7,39 kilogram dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4.911,14 gram," Heru menjelaskan.
Menurut dia, jaringan narkoba di Pekanbaru ini sepenuhnya dikendalikan seseorang bernama Iwan yang tengah mendekam di Lapas Tembilahan, Riau. Iwan tak lain adalah suami dari tersangka Wina.
Seperti tersangka jaringan Aceh, para tersangka di Pekanbaru juga bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati.