Dengan kenaikan status waspada, area dalam radius tiga km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalam radius tiga km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang, kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana. (Antara)
Erupsi Merapi, Sultan Minta Siswa Bersekolah Meski Pakai Masker
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 22 Mei 2018 | 11:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
15 November 2024 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI