Suara.com - Sejumlah pengurus DPP dan staf Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (22/5/2018). Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait kasus materi pendidikan politik PSI di salah satu koran terbitan Jawa Timur. PSI dianggap melaggar kampanye.
Pengurus PSI yang datang adaIah Ketua Umum Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Wasekjen Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Endika Wijaya. Grace Natalie mengatakan kedatangan mereka karena PSI menghormati proses hukum.
"Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif,” kata Grace di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
PSI merasa kedua pejabat Bawaslu RI tersebut bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan partai politik lain. Dia menyatakan Bawaslu tak adil.
”Padahal banyak partai politik Iain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai. PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu,” ujar dia.
Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI. Materi itu memuat nama-nama hasil polling internal kandidat wakil presiden dan kabinet Jokowi di 2019, yang disosialisasikan melalui koran lokal dalam rangka meminta masukan dari publik.
”Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adaIah elite-elite partai lain. Tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. Karena memang publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat, polling untuk menampung aspirasi masyarakat,” kata dia.
Logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan dan pertanggungjawaban untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adaIah pihak yang menyelenggarakan polling. Logo PSI pun hanya sekitar 5 persen dari total Iuas halaman koran.
"Kasus ini tidak membuat PSI pesimis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” tutur dia.
Diketahui, iklan PSI di koran Jawa Pos tersebut diduga melanggar tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.