Suara.com - Polda Metro Jaya, Selasa hari ini (22/5/2018), dijadwalkan akan memanggil Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas), Munjirin. Pemanggilan Munjirin untuk diminta keterangannya atas kasus sembako maut di Monas yang menewaskan dua bocah beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono mengatakan, pemeriksaan terhadap Munjirin dijadwalkan pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB nanti.
"Kepala (UPT) Monas kita mintai keterangan (sebagai saksi) berkaitan dengan kasus itu (sembako maut)," kata Argo saat dikonfirmasi Suara.com.
Menurut dia, polisi masih menunggu kedatangan Munjirin untuk menuangkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Munjirin, kata Argo, berjanji akan memenuhi pemeriksaan sebagaimana tandatangan yang diberikan dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik.
"Sudah ditandatangan penerimanya," ucapnya.
Dalam prosesnya, polisi telah meningkatkan status kasus sembako maut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (2/5/2018) lalu. Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan nama tersangka dalam kasus yang menewaskan dua bocah itu.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas Forum Untukmu Indonesia di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Nahas, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.