Bertambah, Pengembalian Uang Korupsi APBD Sumut Rp 3,7 Miliar

Selasa, 22 Mei 2018 | 10:08 WIB
Bertambah, Pengembalian Uang Korupsi APBD Sumut Rp 3,7 Miliar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan uang pengembalian dari tersangka terkait kasus di Sumatera Utara. KPK total sudah menerima Rp 3,7 miliar.

Itu dari kasus dugaan suap terkait dengan persetujuan laporan penanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD dan persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut tersebut.

"Total pengembalian uang dalam kasus Sumut sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut adalah Rp 3.7 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).

Febri menambahkan KPK terus mengusut kasus yang telah menjerat sebagian besar anggota DPRD Sumut tersebut. Pada hari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Unsur saksi dari angg DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat serta PNS Pemprov," katanya.

Febri mengatakan hingga saat ini sekurangnya sudah 150 orang saksi telah diperiksa. Sudah ada 30 anggota DPRD yang telah mengembalikam uang dengan totalnha Rp 1,9 miliar ke KPK.

"Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya.

Kami ingatkan kembali, sikap koperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini," tutup Febri.

Diketahui, kasus ini telah menjerat Mantan Gubernur Sumut Gatot Oujo Nugroho dan beberapa anggota DPRD Sumut. Setelah itu, KPK terus mendalaminya, hingga kemudian menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI