Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Seorang suami ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menganiaya isterinya TS (19) dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah.
"Saat ini, pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian di Baturaja, Selasa (22/5/2018).
Dia mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelaku yang merupakan salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus.
Peristiwa berdarah berawal dari pertengkaran pasangan suami istri itu yang diduga akibat rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Banyak Senjata Tajam Milik Narapidana di Rutan Klas 1 Tangerang
"Cekcok itu mengakibatkan korban mengalami luka korban dan bagian tubuh lainnya akibat sabetan senjata tajam dari pelaku," katanya.
Korban dirawat di Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT). Menurut dia, pelaku dan barang bukti seperti pisau yang sempat dibuang tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan, pelaku dijerat pidana Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. [Antara]