Suara.com - Nekat mengedarkan narkoba, pemuda berusia 19 tahun harus berurusan dengan polisi. Pemuda bernama Ikwan Farisi diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar Selatan pada 6 Mei 2018 lalu.
Ikwan yang baru lulus SMA menyimpan 128,31 gram bruto sabu-sabu, 20 butir ekstasi dan 830 butir pil koplo. Semua barang bukti tersebut disimpan di dalam dispenser.
Awalnya petugas hanya menemukan satu paket sabu-sabu di tas milik tersangka. Petugas yang tidak begitu saja mempercayai keterangan yang diberikan Ikwan, melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan banyak barang bukti di dalam dispenser.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan, penangkapan terhadap Ikwan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada remaja yang sering menjajakan narkoba.
Baca Juga: Akuisisi Pertagas oleh PGN Ditargetkan Rampung Agustus
“Semua barang yang ada di kamar pelaku diperiksa, termasuk dispenser, dimana galonnya berisi penuh air. Setelah dibuka dispenser tersebut, ternyata banyak ditemukan barang bukti yaitu sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo,”ungkapnya di Badung, Senin (21/5/2018).
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemasoknya. Pelaku hanya sebagai pengedar dan sekali tempel paket narkoba diberi upah Rp 70 ribu,” Paparnya.
Dia menjelaskan, selain Ikwan, polisi juga menangkap seorang buruh proyek bernama Katimon (58). Katimon dibekuk di dalam warnet di wilayah Abiantimbul, Denpasar Barat. Pelaku ditangkap usai melakukan transaksi satu paket sabu-sabu seberat 0,34 gram. Saat diinterogasi Katimon mengaku transaksi dengan orang tak dikenal.
Dua karyawan usaha tahu, Agus Mudafid (21) dan Edho Nathieyos (23) juga dibekuk di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Minggu 6 Mei 2018. Mereka dibekuk saat hendak pesta narkoba dan disita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,31 gram brutto.
Selain mereka pihaknya menangap dua sopir taksi yaitu I Wayan Kamar (40) dan Erik Pragista (21) di Perum Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Kamis 3 Mei 2018. Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu seberat 7,36 gram brutto. Diduga kedua pelaku ini sebagai penyalah guna dan pengedar barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Ita F Nadia: Pemerkosaan Massal Mei 1998 Bukan Omong Kosong
“Kondisi ini sangat membahayakan karena mereka sebagai sopir taksi. Kami mengimbau pimpinan perusahaan taksi agar mengawasi atau melakukan tes urine terhadap karyawannya,” paparnya.
Pengedar narkoba lain yang dibekuk yaitu I Nyoman Karta (44) berprofesi sopir freelance. Setelah beberapa hari dipantau, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Batanta, Denpasar. Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 2,31 gram.
" Tersangka dikenakan pasal 112 KUHP undang-undang tentang narkotika" tutupnya. (Luh Wayanti)