Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan hasil revisi Undang-Undang Perikanan tidak akan berjalan jika eksekusi penenggelaman kapal tidak dicantumkan. Susi menyebut slogan 'tenggelamkan' sudah dikenal masyrakat.
"Banyak dari kita nggak sadar (kata) tenggelamkam, sudah berubah di masyarakat menjadi populer yang so far memang fun. Tapi ini begitu pelik daripada mengubah peta sekelilingnya," kata Susi saat sambutan di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Susi mengatakan lebih dari 10 ribu kapal asing bertahun-tahun mengangkut ikan yang ada di laut Indonesia. Mereka merampas 50 persen jumlah tangkapan dari nelayan Indonesia sejak tahun 2003 hingga 2013.
"Hasil sensus pemerintah dan bank dunia jumlah rumah tangga nelayan Indonesia dari 1,6 juta jadi 800 ribu saja. Membantu 115 perusahaan ekspor ikan dan udang Indonesia," kata Susi.
Aksi pencurian di sama itu, menurut Susi, dibiarkan. Akhirnya, stok ikan menurun dari angka 22 juta ton ke angka 6.5 juta ton.
"Sadarkah kita bahwa itu telah melembaga, bahwa pencurian ikan yang begitu besar itu sudah masuk ke mana-mana. Sudah bekerja sama dengan oknum dimana-mana. Kementerian, di aparat, di partai, di semua lini tatanan struktur masyarakat," jelas Susi.