Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 21 Mei 2018 | 17:05 WIB
Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK
Menteri Sosial Idrus Marham. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terus yang kasih itu sopir dia namanya Agus. Agus diserahkan kepada orang saya, ajudan saya katanya atau sopir. Saya tanya siapa, sopir saya ada dua, ajudan saya ada dua yang mana? Tidak tahu juga katanya," ucap Yorrys.

Namun, ia mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 1 miliar tersebut.

"Saya bilang, terima dari mana, tidak tahu ya kan. Apalagi saya tidak punya kedekatan khusus dengan Fayakhun. Apalagi dalam konteks menjadikan dia sebagai Ketua Golkar DKI. Tidak ada konteksnya sama sekali," ungkap Yorrys.

KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018.

Baca Juga: Mengapa Satwa Laut Terpikat Plastik

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan USD 300 ribu ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI