Sofyan Tsauri Intel Disusupkan ke Sel Teroris? Ini Kata Polri

Senin, 21 Mei 2018 | 15:52 WIB
Sofyan Tsauri Intel Disusupkan ke Sel Teroris? Ini Kata Polri
Mantan Teroris dari Jaringan Al Qaeda, Sofyan Tsauri, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengklarifikasi rumor bahwa mantan narapidana terorisme, Sofyan Tsauri, disebut-sebut sebagai agen intelijen dan sengaja disusupkan ke kelompok fundamentalis agama yang radikalis.

Rumor itu marak diperbincangkan di media-media sosial, setelah Sofyan banyak diundang media televisi untuk mengomentari sejumlah aksi bom bunuh diri di Jawa Timur baru-baru ini.

 “Yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Brimob. Dia pada 2009 telah dicopot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dengan alasan disersi, poligami dan indikasi keterlibatan terorisme,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyanggah kabar tersebut, Senin (21/5/2018).

Dia menjelaskan, yang bersangkutan memiliki nama lengkap Muhammad Sofyan Tsauri. Lulus sebagai anggota Polri pada 1998, dan kali pertama bertugas sebagai anggota Sabhara Linmas Kepolisian Resor Depok.

Baca Juga: DPR Minta Buwas Bangunkan Pemerintah yang Lengah soal Beras

“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Brimob,” tegasnya lagi.

Sofyan pernah ditugaskan sebagai perintis Sabhara Depok ke Aceh. Pada saat bertugas di Aceh itu lah dia kenal dengan kelompok teroris di bawah kepemimpinan Aman Abdurrahman.

“Pada saat bertugas di Aceh, dia terpapar pemikiran-pemikiran Aman Abdurrahman, dan Al Qaeda Asia Tenggara, berperan pemasok senjata teroris di Aceh. Pada rentang waktu 2006-2007 dia membaca buku pemikiran Aman Abdurrahman, dan disersi dari tugas Kepolisian,” tuturnya.

Setelah disersi dari tugas Kepolisian, Sofyan kembali dari Aceh ke Jakarta. Lalu pada Maret 2010, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, Depok.

Kemudian, Sofyan diajukan ke pengadilan dan dituntut 15 tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ribut soal Daftar 200 Ulama Andal Kemenag, Ini Respons Amien Rais

“Dia sudah bebas karena beberapa kali mendapat remisi, keluar dari LP Cipinang 21 Oktober 2015. Di penjara ia sempat membuat halaqah (pengajian) namun berebut pengaruh dengan Aman Abdurrahman,” jelasnya.

Untuk diketahui, isu Sofyan sebagai agen intelijen Brimob itu pernah diungkapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 2010. Rizieq kala itu juga menyebut Sofyan yang mendanai kelompok teroris Aceh.

Rizieq menuduh Sofyan adalah orang yang melatih para terduga teroris di Mako Brimob, Kelapa Dua. Video pernyataan Rizieq itu kini kembali beredar dan viral di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI