DPR Ingatkan Revisi UU Perikanan Tetap Lindungi Nelayan

Senin, 21 Mei 2018 | 15:52 WIB
DPR Ingatkan Revisi UU Perikanan Tetap Lindungi Nelayan
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengatakan revisi Undang-Undang Perikanan harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam. Penyesuaian diharapkan tidak tumpang tindih.

Termasuk kebijakan, penguatan, dan anggarannya. Revisi Undang-Undang Perikanan juga jangan sampai bertabrakan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dirinya berhara revisi Undang-Undang Perikanan bersinergi antara pelaku usaha dan pengambil kebijakan.

"Tidak saling bertabrakan dan saling menyalahkan. Terutama yang paling jelas saya lihat jelas adalah peraturan tentang penegakan hukum," kata Edhy di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Edhy menyebut harus ada penguatan baik di darat maupun di tengah laut untuk masalah penegakan hukum tersebut. Dirinya menyebut Indonesia memiliki Bakamla dan Satgas Ilegal Fishing.

"Ini harus diluruskan, diberi payung hukum supaya mereka tidak berjalan sendiri-sendiri," jelasnya.

Edhy mengatakan usulan KKP perihal revisi Undang-Undang Perikanan harus dilakukan untuk kepentingan nelayan dan pelaku usaha.

"Ketika kita bicara masing-masing yang ada begitu kita buat Undang-Undang pemerintah akan jalan sendiri, kementerian juga akan jalan sendiri. Seperti Undang-Undang Perlindungan Nelayan," tandas Edhy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI