Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Setya Novanto untuk menjadi saksi di persidangan.
Rencananya, mantan Ketua DPR tersebut akan dikonfrontir dengan sejumlah saksi lain dari rumah sakit RS Medika Permata Hijau, di antaranya dokter Alia, dokter Michael dan Hafil.
"SN akan menjadi saksi FY, dia akan dikonfrontir dengan saksi lain," kata jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).
Setnov sendiri sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor. Hanya senyum ketika ditanya wartawan, Setnov langsung masuk ke dalam ruangan tunggu saksi.
Setnov juga didampingi oleh istrinya, Deisti Astriani Tagor yang berada diruangan tersebut.
Fredrich didakwa bersama dokter Bimanesh Sutardjo mengalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya didakwa merekaya hasil pemeriksaan medis terhadap Setnov usai kecelakaan tunggal.
Saat ini, Setnov sudah menjadi terpidana kasus e-KTP dan mendekam di Rutan Sukamiskin, Jawa Barat. Dia divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.