Mendagri: Aturan Daerah Hambat Jemaat Ahmadiyah Punya e-KTP

Senin, 21 Mei 2018 | 11:22 WIB
Mendagri: Aturan Daerah Hambat Jemaat Ahmadiyah Punya e-KTP
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sulitnya para jamaah Ahmadiyah memperoleh e-KTP karena tersandung oleh aturan daerah. Pasalnya, Ahmadiyah masih dinilai menyebarkan ilmu agama Islam yang menyimpang.

Tjahjo menjelaskan masalah Ahmadiyah rumit karena hak warga negara jamaah Ahmadiyah terbentur oleh keputusan pemerintah daerah masing-masing.

"Memang kompleks ini urusan Ahmadiyah ini, setiap warga negara punya hak yang sama tetapi di daerah ini kan punya keputusan yang beda-beda," jelas Tjahjo di kantor Kementrian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Pasalnya, ia melihat paham Ahmadiyah memiliki paham berbeda dengan kepercayaan lainnya. Salah satunya ia mencontohkan paham Ahmadiyah bahwa akan ada Nabi lain yang turun setelah Nabi Muhammad SAW.

"Kalau sudah berbicara keyakinan kadang sulit untuk diubah. Sekarang juga masih ada kelompok-kelompok kecil yang beda ya untuk salat Iednya saja masih ada yang beda. Tapi kalau yang menyangkut tadi dia punya nabi terakhir itu yang repot," ujarnya.

Oleh sebab itu, Tjahjo menjelaskan pihaknya akan menunggu keputusan dari MUI agar para jamaah Ahmadiyah tidak kesulitan memperoleh haknya memiliki e-KTP.

"Kalau administrasi kami jamin bisa, hanya ya jangan minta dicantumkan kan sudah ada keputusan MA MK. Kami nunggu fatwa majelis ulama, itu kan jangan sampai yang menjadi hak kewajiban pemerintah secara administratif sebagai warga negara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI