Hingga akhirnya, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya. Tak berselang lama dua tersangka diringkus tanpa melakukan perlawanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni KTP milik tersangka Indra, KTP milik tersangka Hendrik, satu ponsel merek Nokia warna hitam, 1 ponsel merek Samsung, satu tas koper warna hitam, dua lembar uang dolar pecahan 100 dolar AS, dan satu bungkusan plastik warna hitam yang berisi lembaran uang dolar palsu.