Suara.com - Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan uang palsu.
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Indra Jaya dan Hendrik Sikku yang ditangkap di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/5/2018).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menceritakan, awal kejadian ketika dua tersangka bertemu dengan korbannya di Royal Hotel Kuningan untuk melakukan kerjasama investasi di sebuah perusahaan milik korban.
"Tersangka menawarkan kepada korban bahwa akan memberikan investasi di perusahaan milik korban sebesar 500.000 dolar AS," kata Argo, Senin (21/5/2018).
Baca Juga: Tersangka Pengedar Uang Palsu, 2 Diantaranya Pemain Lama
Namun, korban memiliki syarat untuk mendapatkan uang investasi dari tersangka tersebut dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada tersangka sebesar Rp 100 juta.
"Itu ada syaratnya korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu sejumlah Rp 100 juta," ujar Argo.
Kemudian, korban mengikuti persyaratan tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka. Sekaligus tersangka juga memberikan uang 500 ribu dolar AS, kepada korban.
"Itu, tersangka memberikan 1 buah bungkusan warna hitam. Kalau keterangan tersangka kepada korban bahwa bungkusan tersebut berisi uang sejumlah 500.000 dolar AS sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka," kata Argo.
Merasa curiga, korban mencoba memeriksa uang tersebut ternyata korban menerima uang dolar palsu dari tangan tersangka.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Dokter Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu
"Ketika korban membuka bungkusan tersebut diketahui bahwa didalamnya berisi uang dolar palsu," ujar Argo.