Suara.com - Ragil, lelaki berusia 31 tahun di Tangerang, Banten, ditangkap aparat kepolisian setelah memerkosa C alias Bunga, remaja berusia 17 tahun di salah satu hotel kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Minggu (20/5/2018), mengatakan Ragil dan Bunga berkenalan melalui media sosial.
"Setelahnya, mereka ini bertemu di Ciputat. Selanjutnya, Ragil mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya dibawa ke salah satu hotel kawasan Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, Minggu, (20/5/2018).
Saat di hotel, Ragil memaksa Bunga untuk melayani dirinya. Namun, saat korban menolak, pelaku mencoba mengancam hingga akhirnya Bunga terpaksa melayani pelaku.
Baca Juga: Demi Bertemu BJ Habibie, Anwar Ibrahim Belum Bertemu Cucu
"Saat itu pelaku juga merekam aksi mereka berdua sebagai alat untuk mengancam korban, agar tidak melapor ke kepolisian. Nantinya, bila korban melapor ia akan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial," ujarnya.
Berbekal rekaman tersebut, kata Alex, pelaku telah mengagahi korban sebanyak 10 kali.
"Di bawah ancaman videonya akan disebarkan tersebut, pelaku menyetubuhi korban berulang kali," tutup Alex.
Saat ini, pelaku berhasil diamankan petugas di Ciputat, Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. [Anggy Muda]