Suara.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Alfi Zahrin membenarkan adanya pemindahan 58 tahanan kasus terorisme dari Lapas Nusakambangan ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya informasinya seperti itu. Sekarang dalam perjalanan menuju Bogor (Rutan Gunung Sindur)," kata Alfi, saat dikonfrimasi, Minggu (20/5/2018).
Pemidahan tersebut, lanjut Alfi, dikarenakan mereka belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Rutan Kelas II B Gunung Sindur dipilih, karena tempat tersebut menerapkan keamanan maksimum.
"Ya pertimbangan itu, di sana penjagaan ekstra ketat dengan maximum security. Diharapkan para napiter mendapatkan pengamanan ketat nantinya," jelas Alfi.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Tokoh Oposan Malaysia ke Rumah BJ Habibie
Untuk diketahui, Rutan Kelas II B Gunung Sindur menerapkan sistem high maximum security prison. Personel penjagaan bukan hanya dari dari Kemenhumham, tapi juga melibatkan personel Brimob.
Rutan Gunung Sindur juga memiliki kamera pengintai serta alat pengacak sinyal telepon (jammer) dan satuan anjing pelacak.
Sekeliling bangunan berdiri dinding setinggi delapan meter dengan kawat bertegangan listrik, dan diawasi enam tower penjaga di setiap sudut dan delapan pos pengamatan.
Hingga kekinian, penjagaan Rutan Kelas II B Gunung Sindur jelang kedatangan para tahanan teroris sudah diperketat. Awak media yang akan meliput juga tidak boleh mendekat dalam radius sekitar 1 kilometer. [Rambiga]
Baca Juga: Dirombak Habis - habisan, Ini 5 Trik Gmail yang Perlu Diketahui