Suara.com - Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara, pada Sabtu (19/5/2018), menangkap seorang oknum PNS yang bekerja sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait aksi bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini.
Himma Dewiyana Lubis alias Himma, dosen jurusan Ilmu Perpustakaan itu ditangkap di kediamannya di Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai Medan.
Seperti yang diwartakan Tribrata News Polda Sumut, Himma yang berpendidikan terakhir S2 itu ditahan karena dalam akun Facebook-nya menulis bahwa pengeboman tiga gereja di Surabaya pada 13 Mei adalah pengalihan isu belaka.
Himma sempat menutup akun Facebooknya setelah postingan itu menyebar luas di media sosial. Tetapi beberapa pengguna media sosial sudah memotret unggahan itu dan menyebarkannya.
"Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Tatan mengatakan Himma terbawa suasana dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden di media sosial.
"Di samping itu, kepada petugas Himma mengaku kecewa dengan pemerintah saat ini," imbuh Tatan mengutip pengakuan Himma.
Himma juga sudah mengaku menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
Tatan mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, anggota Cybercrime Polda Sumut sendiri melaporkan akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
Perempuan kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.