Politikus PDIP: Koopsusgab TNI Bantu Polisi, Jangan Berpolemik

Sabtu, 19 Mei 2018 | 19:11 WIB
Politikus PDIP: Koopsusgab TNI Bantu Polisi, Jangan Berpolemik
Prajurit Kopassus dan sejumlah peserta "Komando Run 2" melintas di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (23/4/2017). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang beranggotakan prajurit elite dari satuan-satuan khusus TNI dalam memberantas aksi terorisme menimbulkan perdebatan di masyarakat. Ada yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menolaknya.

Terkait masih adanya pro dan kontra di masyarakat, politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta agar masalah ini tidak lagi dipersoalkan. Sebab, hal tersebut sudah dijelaskan dengan baik.

"Kita minta semua pihak jangan buat polemik. Saat ini Koopsusgab sudah jelas, posturnya seperti apa, payung hukumnya seperti apa. Kan sudah dijelaskan," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menegaskan bahwa kehadiran Koopsugab tersebut bukan untuk mengambil alih tugas polisi dalam memerangi terorisme. Menurutnya, tugas Koopsusgab hanya untuk membantu Polri dalam menjalankan tugasnya.

"Tujuannya juga sudah jelas sebagai perbantuan Polri. Sudah, jangan dijadikan perdebatan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan bahwa Koopsusgab telah diaktifkan kembali oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto. Pengaktifan Koopsusgab ini, kata Moeldoko, telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.

"Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru mana pun dalam tempo yang secepat-cepatnya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden Jokowi juga telah menyampaikan pembentukan satuan antiteror Koopsusgab TNI untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Koopsusgab baru akan diterjunkan dalam pemberantasan terorisme jika Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak sanggup menanganinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI