Polri Bantah Jadikan Al Quran Sebagai Barang Bukti Kejahatan

Sabtu, 19 Mei 2018 | 18:52 WIB
Polri Bantah Jadikan Al Quran Sebagai Barang Bukti Kejahatan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri angkat bicara terkait adanya petisi di laman Change.org berjudul Al Quran Bukan Barang Bukti Kejahatan. Karopenmas Polri Brigadir Jendral M Iqbal menyangkal jika aparat Polri melabeli kitab suci Al Quran sebagai barang bukti.

"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Al Quran sebagai barang bukti kejahatan," kata Iqbal, Sabtu (19/5/2018).

Iqbal menyampaikan, tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sangat terlatih dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana terorisme. Menurutnya, anggota Densus 88 pun kebanyakan merupakan anggota muslim yang taat beribadah.

"Rekan-rekan kami di Densus itu sudah belasan tahun menyidik. (Sebanyak) 90 persen penyidik di Densus juga muslim, dan Kadensusnya pun sangat taat ibadah dan sudah haji. Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Al Quran," kata dia.

Dia pun menegaskan, anggota Densus tak pernah mengaitkan kasus terorisme dengan kitab suci agama apa pun termasuk Islam. Justru Iqbal menilai kasus-kasus terorisme sangat berlawanan dengan nilai dan ajaran agama Islam.

"Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Al Quran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Al Quran," katanya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat tak mudah terpancing terkait informasi-informasi yang beredar di media sosial.

"Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi," katanya.

Sebelumnya, muncul petisi di laman Change.org berisi penolakan Al Quran sebagai barang bukti kejahatan. Petisi yang dibuat akun mengatasnamakan umat Islam hendak dilayangkan ke beberapa instansi, yakni Kapolri, Kejagung, Komnas HAM dan MUI.

Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah mendapatkan tanda tangan sebanyak 20.848 pendukung. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI