Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (2/5/2018). Meski status kasus ini telah sampai ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan nama tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui pada Sabtu (28/4/2018), dua orang bocah tewas akibat berebut sembako di Monas dalam acara "Untukmu Indonesia". Pemprov DKI disebut tidak bisa lepas tangan dari kasus tersebut, padahal panitia acara dinyatakan melanggar izin dengan membagikan sembako dan mencatut logo pemprov. Sejumlah pihak yang merasa berkepentingan pun saling lempar tanggung jawab.