PKS Optimistis Revisi UU Antiterorisme Bisa Segera Disahkan

Sabtu, 19 Mei 2018 | 16:56 WIB
PKS Optimistis Revisi UU Antiterorisme Bisa Segera Disahkan
Politisi PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pembahasan RUU Antiterosime akan selesai di bulan Juni 2018.

“Mudah-mudahan akhir bulan ini pengambilan keputusan tingkat satu Pansus sudah selesai," ungkapnya, usai diskusi bertema "Koopsusgab, RUU Antiterorisme dan Deradikalisasi" di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Ia mengatakan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2018, pembahasan tentang RUU Antiterorisme ini berjalan normal. Namun dalam perkembangannya kemudian menjadi lama, ketika memang ada kepentingan mendesak dari berbagai pasal yang ada.

“Ada pasal 19, tapi ada A-B-C-nya 122. DIM-nya semua sudah dibahas, tinggal lima. Lima pun sudah mengerucut tinggal satu," ujarnya.

Definisinyapun, lanjut mardani,  sudah disepakati untuk dimasukkan dalam penjelasan umum. Dengan demikian, RUU Antiterorisme tersebut menurutnya sudah siap untuk disahkan.

Tak hanya itu, Mardani mengatakan jika TNI juga akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Namun pendetailannya harus dimasukkan ke dalam Perpres terlebih dahulu.

“Jadi harus segera keluar Perpresnya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Revisi atas UU No. 15 Tahun 2003 itu diajukan pemerintah pada Februari 2016. Sebulan setelah teror bom Thamrin, 14 Januari 2016. UU tesebut merupakan penetapan Perppu No 1 tahun 2002. 

Pembahasan revisi UU Anti Terorisme memang alot. Beberapa fraksi di DPR tak kunjung menuntaskan pembahasan revisi UU tersebut dengan berbagai dalih.

Di saat yang sama, kalangan aktivis HAM pun ramai-ramai menolak sejumlah rancangan pasal baru yang diajukan pemerintah. Draf yang diajukan pemerintah memuat poin perubahan antara lain, penambahan batas waktu penangkapan dan penahanan, pelibatan TNI, izin penyadapan cukup dari hakim pengadilan, penanganan kasus diperluas termasuk upaya preventif, mencabut paspor bagi WNI yang terlibat pelatihan militer teroris di luar negeri, pengawasan terhadap terduga dan mantan terpidana terorisme, dan proses rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI