Suara.com - Polisi meringkus guru SMP di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, bernama Mohammad Imron Rosari (32). Imron dianggap melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu murid perempuan berinisial AH.
Peristiwa pencabulan terhadap AH itu diduga dilakukan Imron saat ada kegiatan ekstrakulikuler di salah satu ruang sekolah. Atas kejadian itu, AH mengadu kepada orangtuanya. Tak terima puterinya dilecehkan, orangtua AH kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
"Iya si anak melaporkan ke orang tua. Ditangkap (pelaku) di rumahnya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyaskat Polres Metro Bekasi AKP Sukrisno, Sabtu (19/5/2018)
Berdasarkan pemeriksaan korban, kata Sukrisno, Imron melakukan pelecehan seksual itu dengan memanfaatkan kegiatan rohis di SMP tersebut pada Sabtu (8/5/2018). Imron merupakan seorang guru Baca Tulis Quran (BTQ).
"Awalnya ya dirayu, ya mungkin dipaksa juga. Kalau enggak dirayu atau paksaan enggak mungkinlah, karena juga peluangnya ada di ruangan rohis," kata Sukrisno.
Sukrisno menyampaikan, aksi bejat itu dilakukan Imron hanya di lingkungan sekolah. Tersangka, kata Sukrisno memanfaatkan kegiatan ekskul di SMP tersebut untuk mencabuli korban.
"Kalau ada kesempatan aja, gurunya memanfaatkan. Bukan pacaran seperti orang dewasa, mereka cuma ketemu di lingkungan sekolah aja, enggak ada pergi bareng atau apa, karena mereka kan guru sama murid," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah baju olahraga warna abu-abu, satu buah celana panjang, satu buah kaus warna putih, satu buah bra warna ungu dan satu buah celana dalam warna putih kombinasi bunga.
Atas perbuatannya itu, Imron dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara maksimal 15 tahun.