Suara.com - Wayan Santika (38), seorang PNS di Kelurahan Sesetan, Denpasar dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Badung di Jalan Padma, Denpasar, Bali pada Selasa 24 April 2018 sekira pukul 18.00 Wita.
Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Wayan sebelumnya keluar penjara pada 2016.
"Dia selain pengedar juga memakai barang itu sendiri," kata Kapolres Badung, AKBP Yudith S Hananta di Badung, Jumat (18/5/2018).
Yudith mengatakan, Wayan ditangkap bersama barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2.42 gram.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari lelaki berinisial TM yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.
"Dia membeli narkoba itu seharga Rp 800 ribu dengan cara ditransfer dan diambil dengan ditempel. Kemudian dia perjualbelikan lagi. Dia PNS biasa," ujarnya.
(Luh Wayanti)