Polisikan 2 Petinggi PSI, Bawaslu RI Dinilai Perlu Diapresiasi

Jum'at, 18 Mei 2018 | 22:48 WIB
Polisikan 2 Petinggi PSI, Bawaslu RI Dinilai Perlu Diapresiasi
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bawaslu RI, Abhan melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu, pada Kamis (17/5/2018).

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Menanggapi hal itu, Praktisi hukum Pemilu, Ahmad Irawan mengatakan, dalam perspektif kerangka dan teknis pengawasan, jika memang yang diteruskan ke Kepolisian oleh Bawaslu merupakan produk temuan, maka tentunya patut diapresiasi.

"Mengingat temuan merupakan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu. Apalagi hasilnya menyasar petinggi partai peserta Pemilu, sesuatu yang hampir mustahil terjadi sebelumnya," kata Irawan kepada Wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca Juga: Hari-hari Terakhir Soeharto, Satu Hikayat dari Si Tukang Kebun

Menurut Irawan, Bawaslu RI telah menyimpulkan bahwa perbuatan Anthoni dan Chandra merupakan pidana Pemilu.

Karena itu, menurut penalaran yang wajar dan berdasarkan konstruksi serta keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)- tempat bernaung untuk menyamakan pola dan pemahaman mengenai pidana pemilu di antara pengawas, penyidik dan jaksa-temuan tersebut bukan laporan yang masih mentah.

"Maka dugaan saya, Penyidik dan Jaksa telah memiliki sikap pemahaman yang sama dengan Pengawas bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana," ujar Irawan.

Menurut dia, penyidik dan jaksa saat ini tinggal melakukan pemberkasan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Karena prosedur di Gakkumdu di antara pengawas, penyidik dan jaksa telah melakukan pembahasan berulang-ulang terhadap perkara secara formil dan materiil.

Dengan demikian, cepat atau lambat, keduanya akan menghadapi proses hukum hingga di Pengadilan. Nantinya pengadilan yang bewenang memutus dan mengadili apakah keduanya benar bersalah atau tidak.

Baca Juga: PSI Akan Adukan Bawaslu ke DKPP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI