Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman sudah dibahas oleh pemerintah.
Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (18/5/2018) siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut Aman dengan vonis hukuman mati.
Tuntutan JPU ke Aman, kata Suhardi, sudah pasti akan membuat pihak kepolisian meningkatkan kewaspadaan. Hal ini untuk mengantisipasi sel-sel tidur kelompok teroris yang bangkit dan melakukan sejumlah teror di tanah air.
"Tadi dibahas di Polhukam juga (tuntutan JPU ke Aman). Ya, pokoknya kewaspadaan tetap tingkatkan," ujar Suhardi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018) malam.
Terkait Komando Operasi Khusus Gabungan yang tengah disiapkan pemerintah untuk memberantas teroris di tanah air, Suhardi mengatakan sudah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait. Diketahui, keterlibatan Koopsusgab sudah mendapat restu Presiden Joko Widodo.
"Ya, nanti kita dengar dulu dari Pak Presiden, nanti lengkapnya bagaimana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh JPU. Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Aman diduga menjadi otak pengeboman di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016, serta pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.